Polisi Tangkap Pembunuh Pengamen di Demak, Ternyata Pemicunya Saling Ejek
DEMAK, iNews.id - Jajaran Satreskrim Polres Demak berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap seorang pengamen di daerah Desa Botorejo, Kecamatan Wonosalam, beberapa waktu lalu. Pelaku berinisial S (28) warga Desa Bedono, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak ditangkap di daerah Jepara pada Selasa (25/10/2022) malam.
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari informasi dari masyarakat yang memberikan informasi kepada petugas Polsek Mlonggo, Polres Jepara mengenai adanya seseorang yang mengaku kabur setelah melakukan pembunuhan di Demak.
Dari informasi tersebut kemudian Unit Resmob Polres Demak di backup personel Resmob Diteskrimum Polda Jateng melakukan penyisiran ke tempat persembunyian pelaku yang di ketahui berinisial S (28).
"Setelah melakukan penyisiran tempat yang diduga persembunyian pelaku, Polisi berhasil menangkap dan membawa pelaku ke Polres Demak. Penangkapan tersebut berkat kerja sama dengan Polda Jateng dan Polres Jepara," kata Kapolres saat konferensi pers di Mapolres, Jumat (28/10/2022).
Kapolres menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat para saksi yang berjumlah empat orang berangkat dari Kudus hendak ke Semarang. Dikarenakan para saksi membayar setengah dari tarif yang di tentukan maka para saksi diturunkan di traffic light Botorejo.
"Sekitar pukul 18.00 WIB, para saksi kemudian menuju warung kosong. Kemudian pelaku dan korban yang merupakan pengamen menghampiri mereka untuk berkenalan sambil ngobrol," terangnya.
Selanjutnya, korban diperintah pelaku untuk membeli minuman keras untuk diminum bersama. Setelah itu terjadi cekcok antara korban dan pelaku hingga menimbulkan perkelahian.
"Tak terima di jelek-jelekan oleh korban, kemudian pelaku memukul kepala korban dengan sarung yang diisi batu. Korban pun lari ke arah semak-semak dan pelaku kembali memukuli korban dengan batu hingga korban tewas," katanya.
Setelah dipastikan korban tak bernyawa, kemudian pelaku menutupi jasad korban dengan rumput dan sampa. Selanjutnya pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor korban.
"Motif dari pembunuhan karena pelaku sakit hati tak terima karena selalu di olok-olok dan diejek oleh korban," ujarnya. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Editor: Ahmad Antoni