get app
inews
Aa Text
Read Next : Penggerebekan Sarang Narkoba di Lampung, 3 Orang Ditangkap 1 DPO

Polisi Tangkap Pemuda Mojokerto saat Hendak Transaksi Narkoba di Terminal Blora

Rabu, 13 Januari 2021 - 16:05:00 WIB
Polisi Tangkap Pemuda Mojokerto saat Hendak Transaksi Narkoba di Terminal Blora
Gelar pengungkapan kasus narkoba dengan tersangka pemuda asal Mojokerto di Mapolres Blora. (iNews/Heri Purnomo)

Tersangka mengaku, di Blora akan menemui temannya di Japah teman kerjanya waktu dulu saat bekerja di Kecamatan japah.   "Dulu teman saya waktu saya bekerja di Japah,  saya akan jual langsung ke pembeli. Ini baru pertama kali saya akan menjual di Blora, " katanya. 

“Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata AKBP Wiraga.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat, terutama masyarakat Blora agar jangan main main dengan narkotika. Karena selain merupakan barang haram, menkonsumsi narkotika bisa merusak kesehatan dan tentunya adalah melanggar Undang Undang yang akan dipidanakan. 

Ia juga berpesan kepada orangtua agar selalu mengawasi anak-anaknya dan jangan sampai salah dalam pergaulan apalagi sampai mengkonsumsi narkotika. 

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut