Polisi Tangkap Pencuri di Kompleks Pembangunan Kampus UIN Saizu Purbalingga, Begini Modusnya

"Modusnya tersangka mengambil barang milik korban saat kondisi sepi dan barang ditinggal pemiliknya. Seperti saat telepon genggam sedang diisi daya di bedeng kemudian diambil dan dijual," katanya.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan korban ke pihak kepolisian. Laporan ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Purbalingga. Hasilnya tersangka berhasil diamankan saat akan menjual salah satu barang curian.
"Saat diinterogasi tersangka mengakui semua perbuatannya telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali di lokasi proyek pembangunan kampus tersebut," ujarnya.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka diantaranya dua unit telepon genggam, satu unit rokok elektrik, satu tas ransel warna hitam, satu tas warna merah, satu tas selempang warna abu-abu. Selain itu, kuitansi pembelian dan dusbook handphone milik korban.
Tersangka mengaku melakukan aksi pencurian karena membutuhkan uang untuk keperluan sehari-hari. Tersangka juga mengaku memiliki banyak hutang sedangkan gaji bekerja di proyek dibayarkan tiap dua minggu sekali.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Editor: Ahmad Antoni