Polisi Tangkap Penganiaya Warga Pekalongan hingga Tewas setelah Buron 3 Bulan
“Melihat korbannya sudah tak berdaya, tersangka akhirnya melarikan diri. Oleh para saksi di lokasi kejadian, korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Bendan Pekalongan dan akhirnya meninggal dunia sehari setelah mendapat perawatan medis,” katanya.
Ia mengatakan, tersangka sempat berpindah-pindah dalam pelariannya hingga akhirnya dapat dibekuk oleh Tim Buser yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Achmad Sugeng di wilayah Kecamatan Ngraho Kabupaten Bojonegoro.
Di hadapan awak media, tersangka mengakui perbuatannya telah menganiaya korban.Motifnya, karena keduanya punya dendam pribadi.
Tersangka akan diperiksa secara intensif/guna mengetahui motif pasti peristiwa ini. Polisi akan menjerat tersangka dengan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor: Ahmad Antoni