Polisi Temukan Botol Isi Cairan di Tempat Mengubur Korban Pembunuhan Dukun penggandaan Uang
Awalnya, korban pertama yang ditemukan adalah Paryanto (53) warga Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Modus kejahatan itu, sekitar satu tahun lalu Budi Santoso alias Bodrex (32) warga Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang yang merupakan tangan kanan Tohari, membuat postingan di Facebook. Isinya tentang keahlian Tohari sebagai “orang pintar” yang mampu menggandakan uang.
Lewat perantara Budi, korban bertemu Tohari dan berniat menggandakan uang. Setelah menyalurkan banyak biaya sebagai mahar, namun tidak juga mendapatkan hasil.
Korban yang marah sempat mengancam Tohari. Namun, Tohari justru berbalik. Dia memberikan korbannya minuman yang dicampur racun hingga tewas dan dikubur di jalan menuju hutan itu.
“Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, ancaman pidana mati atau pidana seumur hiudp paling lama 2 tahun,” ucapnya.
Editor: Ary Wahyu Wibowo