get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap Modus 3 Tersangka Proyek Bendungan di Lampung Timur, Negara Dirugikan Rp533 Juta

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Meninggalnya Mahasiswa UNS saat Diklatsar Menwa

Jumat, 05 November 2021 - 16:43:00 WIB
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Meninggalnya Mahasiswa UNS saat Diklatsar Menwa
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak bersama Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Djuhandani Rahardjo Puro dan Kabid Humas, Kombes Pol Iqbal Alqudusy saat menggelar konferensi pers penetapan tersangka kasus kematian mahasiswa UNS. (IST)

SOLO, iNews.id - Penyidikan kasus meninggalnya mahasiswa UNS, Gilang Endi Saputra saat mengikuti Diklatsar Menwa, menemui titik terang. Penyidik Polresta Solo menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan  tersebut.

Kedua tersangka berinisial NFM (22) dan FPJ (22) yang bertindak sebagai panitia Diklatsar Menwa. Keduanya diduga melakukan tindakan kekerasan yang berujung pada meninggalnya Gilang. 

Petugas Polresta Solo menjemput paksa kedua tersangka di wilayah Jebres, Surakarta, Jumat (5/11) pukul 14.10 WIB. Penjemputan paksa kedua tersangka tersebut dikemukakan Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam ungkap kasus di teras Lobby Polresta Solo, Jumat (5/11/2021).

Kapolresta yang menggelar konferensi pers bersama Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Djuhandani Rahardjo Puro dan Kabid  Humas, Kombes Pol Iqbal Alqudusy menegaskan penangkapan kedua tersangka, dilakukan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. 

"Apakah akan dilanjutkan dengan penahanan,  menunggu perkembangan setelah kedua tersangka menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka," katanya.

Dipastikan, lanjut dia, penyebab kematian korban adalah akibat kekerasan berupa pemukulan dengan tangan kosong maupun menggunakan benda tumpul. Adapun lokasi penganiayaan  dilakukan dalam waktu dan tempat yang berbeda.

Kedua tersangka yang merupakan panitia pelaksana Diklatsar Menwa, Ade Safri, diduga telah melakukan pembinaan secara berlebihan. 

Hal itu dibenarkan Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. Menurutnya, penetapan kedua tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup yakni keterangan saksi, surat maupun keterangan ahli. 

Atas penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, NFM dan FPJ disangkakan melanggar pasal 351 ayat (3)  KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP atau Pasal 359 Jo Pasal  55 ayat (1) ke (1) KUHP. Adapun  ancaman pidana yang dikenakan maksimal tujuh tahun penjara. 

Sementara itu Rektor UNS, Prof Dr Jamal Wiwoho yang mengikuti jumpa pers itu menegaskan mendukung Polresta Solo dalam mengusut kasus ini. Dirinya lebih lanjut mengucapkan permintaan maaf pada keluarga korban atas meninggalnya Gilang.

Prof Jamal juga menyatakan UNS akan melakukan pendampingan hukum terhadap dua orang mahasiswanya yang ditetapkan sebagai tersangka. "Tim pendampingan hukum sudah dibentuk dengan tujuh anggota," katanya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut