Polisi Tutup Akses Keluar Masuk Karanganyar Pukul 17.00 hingga 6.00 WIB selama PPKM Darurat
KARANGANYAR, iNews.id - Polres Karanganyar menutup Jalan Lawu yang merupakan jalur utama kabupaten ini, mulai pukul 17.00 WIB hingga pukul 6.00 WIB. Penutupan jalan ini akan diterapkan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) level 4 diterapkan, mulai hari ini, Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021).
Seiring pemberlakuan PPKM level 4 di Kabupaten yang terletak di lereng Gunung Lawu ini, pihak Kepolisian menutup jalan Lawu yang merupakan jalur utama, mulai pukul 17.00 WIB hingga pukul 6.00 WIB. Penutupan jalan ini akan diterapkan selama 3 Juli-20 Juli 2021.
Penutupan jalan dilakukan sejak perempatan Papahan hingga perempatan Beken (arah menuju Tawangmangu). Kendaraan dilarang melintas, kecuali masyarakat yang bekerja di sektor esensial, misalnya tenaga medis.
Pantauan di lapangan, penutupan jalur utama di Kabupaten yang berbatasan langsung dengan wilayah Magetan, Jawa Timur di bagian timur provinsi Jawa Tengah ini, ditandai dengan patroli bersama TNI- Polri yang dipimpin langsung Kapolres Karanganyar AKBP Muhammad Syafi Maulla dan Dandim 0727 Karanganyar, Letkol (Inf) Ikhsan Agung Widyo Wibowo dengan menggunakan motor trail.
Kapolres Karanganyar AKBP Muchammad Syafi Maulla mengatakan, penutupan jalan ini dilakukan untuk memaksimalkan PPKM darurat. Penutupan tersebut diharapkan dapat menekan aktivitas yang menimbulkan kerumunan, terutama lokasi-lokasi yang selama ini menjadi pusat keramaian.
Editor: Maria Christina