get app
inews
Aa Text
Read Next : Identitas Korban Tewas Kecelakaan Bus di Tol Semarang-Batang, Ibu dan Anak asal Pati

Polres Batang Tangkap 2 Pelaku Pemalsuan Dokumen Senilai Rp422 Juta

Rabu, 30 Desember 2020 - 20:52:00 WIB
Polres Batang Tangkap 2 Pelaku Pemalsuan Dokumen Senilai Rp422 Juta
Polres Batang saat gelar kasus pemalsuan dokumen dengan kerugian senilai Rp422 Juta. (Antara)

Saat ini Polres Batang masih mengembangkan kasus pemalsuan dokumen itu karena bisa dimungkinkan dalam menjalankan kejahatan, ada pelaku lainnya. "Kami masih mengembangkan kasus itu dengan meminta keterangan pada tersangka," kata Kapolres Edwin Louis.

Tersangka akan dijerat pasal 378 KUHP jo pasal 56 KUHP dan atau pasal 372 jo pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.

Tersangka Ali Moesah mengatakan dirinya terpaksa melakukan kejahatan pemalsuan dokumen karena kondisi usahanya dibidang video dan desain grafis sedang sepi.

"Saya mencetak 20 sertifikat palsu dan setiap sertifikat mendapat untung Rp1,250 juta. Selain mencetak sertifikat, kami juga mencetak NPWP dan KTP," katanya

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut