Polres Batang Tangkap 2 Pelaku Pemalsuan Dokumen Senilai Rp422 Juta
Saat ini Polres Batang masih mengembangkan kasus pemalsuan dokumen itu karena bisa dimungkinkan dalam menjalankan kejahatan, ada pelaku lainnya. "Kami masih mengembangkan kasus itu dengan meminta keterangan pada tersangka," kata Kapolres Edwin Louis.
Tersangka akan dijerat pasal 378 KUHP jo pasal 56 KUHP dan atau pasal 372 jo pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.
Tersangka Ali Moesah mengatakan dirinya terpaksa melakukan kejahatan pemalsuan dokumen karena kondisi usahanya dibidang video dan desain grafis sedang sepi.
"Saya mencetak 20 sertifikat palsu dan setiap sertifikat mendapat untung Rp1,250 juta. Selain mencetak sertifikat, kami juga mencetak NPWP dan KTP," katanya
Editor: Ahmad Antoni