Polres Blora Gerebek Rumah Bandar Narkoba di Demak, Ini Barang Bukti yang Didapat

BLORA, iNews.id – Satnarkoba Polres Blora menangkap seorang diduga bandar narkoba di Demak. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua unit timbangan digital dan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu.
Penangkapan pelaku Alf ini dilakukan saat petugas menggerebek rumahnya di Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Pelaku tak berkutik saat petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti narkoba sebanyak 8 gram.
Selain mengamankan barang bukti narkoba, polisi juga berhasil menemukan dua unit timbangan digital serta alat hisap narkoba yang disimpan pelaku di kamarnya.
Penangkapan pelaku sendiri merupakan hasil pengembangan penangkapan dua orang pelaku lain di Kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora beberapa waktu lalu.
Ketiga pelaku lalu digiring aparat kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Blora, Minggu (8/1/2023).
“Ketiga pelaku yang diamankan merupakan satu komplotan. Dua pelaku sebagai pengedar dan satu pelaku diduga sebagai bandar,” kata Kasat Narkoba Polres Blora, AKP Edy Santoso.
Editor: Ahmad Antoni