Polres Brebes Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Fiktif Bank BUMN
Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Mernawati melalui Kasi Intel Dwi Raharjanto mengatakan, dari hasil penyelidikan kedua tersangka telah melakukan kerja sama memprakarsai pengajuan kredit dengan data-data yang tidak benar atau melakukan kredit fiktif.
"Akibat perbuatan kedua tersangka, negara dirugikan hingga Rp3,2 miliar yang dilakukan dari tahun 2019-2020," kata Dwi Raharjanto dikutip dari iNewsBrebes.id, Jumat (3/2/2023).
Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 2, Primer dan Subsider Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hingga 20 tahun penjara.
"Keduanya kini dititipkan di Lapas IIB Brebes dan nantinya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang," ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni