Polres Kendal Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Imam Ali Murtadho
KENDAL, iNews.id – Polres Kendal menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang mayatnya ditemukan di selokan Kelurahan Balok, Kota Kendal. Reka ulang menghadirkan tersangka M Muskaf Ulumudin.
Reka ulang yang menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kendal. Ada tujuh adegan yang diperagakan pelaku di lokasi kejadian.
“Adegan dimulai dari korban yang mengejar pelaku dan terlibat perkelahian, hingga pelaku meninggalkan korban,” Kata Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Daniel A Tambunan, Kamis (23/12/2021).
Dalam adegan pertama, korban Imam Ali Murtadho mengejar pelaku M Muskaf Ulumudin dengan sepeda motor dan menendangnya hingga terjatuh. Setelah pelaku jatuh, korban menghampiri dan menendang serta memukul.
Mendapat tendangan dan pukulan, pelaku membalas hingga terjadi perkelahian. Perkelahian berlangsung lama, bahkan sempat masuk ke selokan dan adu jotos.
Editor: Ary Wahyu Wibowo