Polres Kulonprogo Tetapkan 9 Tersangka Pengedar Narkoba, 2 di Antaranya Pelajar SMA
KULONPROGO, iNews.id - Polres Kulonprogo, Yogyakarta mengungkap sembilan kasus perkara narkoba selama awal 2020. Sebanyak sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA).
"Awal tahun ini sudah ada sembilan perkara yang kita ungkap dengan sembilan tersangka dan dua masih anak-anak," kata Kasatresnarkoba Polres Kulonprogo AKP Munarso, Kamis (23/1/2020).
BACA JUGA: Pengamat Sebut Kemunculan Keraton Baru karena Kekecewaan Masyarakat
Munarso mengaku prihatin, anak-anak yang masih duduk di bangku SMA ini sudah menjadi pengedar psikotropika. Satu tersangka terpaksa ditahan dan satu orang lagi wajib lapor dengan pengawasan ketat.
"Kami sangat prihatin, karena anak-anak ini masih belia sudah mengedarkan psikotropika," ujarnya.
Berawal dari kasus kejahatan jalanan atau klitih, Polres Kulonprogo mampu mengungkap kasus peredaran minuman beralkohol, psikotropika dan obat tanpa dilengkapi izin edar.
Para pelaku akan dijerat dengan Perda 11 tahun 2008 tentang pengawasan peredaran minuman beralkohol, UU Kesehatan dan UU Psikotropika dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
BACA JUGA: 10 Ekor Sapi di Gunungkidul Mati Mendadak dalam 2 Hari
Polisi juga mengaman barang bukti puluhan botol miras dari berbagai jenis, ratusan butir obat-obat psikotropika, handphone dan beberapa barang bukti lain.
Dari keterangannya, para pelaku menyasar anak-anak muda lewat media sosial. Salah satu tersangka YY, mengaku mengedarkan psikotropika untuk membantu teman-temannya. Pria yang bekerja di sebuah bengkel ini pun menegaskan dirinya tak mengonsumsi barang haram tersebut.
"Saya tidak konsumsi hanya membantu teman," ucapnya.
Editor: Nani Suherni