Sri Sultan HB X Akan Keluarkan Pergub Anak untuk Cegah Klitih

YOGYAKARTA, iNews.id - Gubernur DIY Sri Sultan HB X berencana mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) mengatur secara khusus anak yang belum dewasa. Hal ini dilakukan sebagai upaya menanggulangi konflik sosial akibat kenakalan remaja seperti klitih.
Sri Sultan mengaku, kasus klitih sudah ditangani secara hukum. Tetapi, hal tersebut tidak cukup mencegah kenakalan remaja.
"Memang Kapolda DIY sudah memproses hukum anak-anak yang tertangkap. Tapi itu belum tentu menyelesaikan akar masalah. Karena itu saya berencana menerbitkan Pergub untuk mengatur anak yang belum dewasa," ujar Sri Sultan, Senin (20/1/2020).
BACA JUGA: Sakit karena Keguguran, Ratu Keraton Agung Sejagat Minta Penangguhan Penahanan
Dalam Pergub itu akan diatur bagaimana pembinaan bagi orangtua, termasuk apa yang bisa dilakukan jika orangtua terpaksa meninggalkan anak. Aturan ini juga akan memuat bagaimana lingkungan sekitar harus ikut peduli dengan keberadaan anak-anak.
"Misalnya, orangtua harus pergi lebih dari tiga hari. Anak yang belum berusia 18 tahun tentu harus dititipkan pada tetangganya. Dan juga akan kami lakukan upaya bagaimana orangtua bisa membangun hubungan dalam keluarga," katanya.
BACA JUGA: Gaji Rp360 Juta Tak Dibayarkan, TKI Asal Blora Ini Minta Bantuan Pemerintah
Dia menambahkan, ke depan dalam penanganan kasus konflik sosial yang melibatkan pelaku anak, Pemda DIY akan melibatkan psikolog, akademisi bidang sosiatri dan mengadakan dialog dengan orangtua.
"Bagi anak-anak yang bermasalah, kami tentu akan turut membantu menyelesaikan persoalan yang terjadi di rumah, sehingga ada pembinaan juga bagi si anak," ujarnya.
Editor: Nani Suherni