Polres Rembang Bongkar Kasus Kepemilikan Senpi Rakitan, 2 Orang Ditangkap
Kapolres Rembang, AKBP Dandy Ario Yustiawan menyatakan, JW dan S kini telah ditahan. Pihaknya akan terus mendalami kasus kepemilikan senpi ini.
“Kami telusuri senjata api dipakai untuk apa, sejauh ini belum ada korban,” kata Dandy Ario Yustiawan, Senin (25/10/2021).
Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka JW mengaku membeli senpi dari S, warga Kecamatan Jatirogo, Tuban seharga Rp7,5 Juta dengan tujuan untuk koleksi. Selama memiliki senpi sejak 6 bulan terakhir, ia mengklaim baru dua kali menggunakan dengan cara ditembakkan ke udara.
“Pernah tak coba dua kali di tempat jauh dari permukiman warga, ya meletus. Itu peluru hampa, sasarannya ke atas,” kata JW.
Editor: Ary Wahyu Wibowo