get app
inews
Aa Text
Read Next : Waduh! Pasutri di Ponorogo Ditangkap gegara Jual Senjata Api Ilegal

Polres Rembang Bongkar Kasus Kepemilikan Senpi Rakitan, 2 Orang Ditangkap

Senin, 25 Oktober 2021 - 12:16:00 WIB
Polres Rembang Bongkar Kasus Kepemilikan Senpi Rakitan, 2 Orang Ditangkap
Dua tersangka (memakai baju tahanan) kasus senjata api rakitan saat ditahan di Mapolres Rembang. Foto: iNews/Musyafa Musa.

Kapolres Rembang, AKBP Dandy Ario Yustiawan menyatakan, JW dan S kini telah ditahan. Pihaknya akan terus mendalami kasus kepemilikan senpi ini.  

“Kami telusuri senjata api dipakai untuk apa, sejauh ini belum ada korban,” kata Dandy Ario Yustiawan, Senin (25/10/2021). 

Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka JW mengaku membeli senpi dari S, warga Kecamatan Jatirogo, Tuban seharga Rp7,5 Juta dengan tujuan untuk koleksi. Selama memiliki senpi sejak 6 bulan terakhir, ia mengklaim baru dua kali menggunakan dengan cara ditembakkan ke udara. 

“Pernah tak coba dua kali di tempat jauh dari permukiman warga, ya meletus. Itu peluru hampa, sasarannya ke atas,” kata JW.

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut