get app
inews
Aa Text
Read Next : Komplotan Curanmor Bersenjata Api Ditangkap di Lampung, 1 DPO Diburu

Polres Rembang Bongkar Kasus Kepemilikan Senpi Rakitan, 2 Orang Ditangkap

Senin, 25 Oktober 2021 - 12:16:00 WIB
Polres Rembang Bongkar Kasus Kepemilikan Senpi Rakitan, 2 Orang Ditangkap
Dua tersangka (memakai baju tahanan) kasus senjata api rakitan saat ditahan di Mapolres Rembang. Foto: iNews/Musyafa Musa.

REMBANG, iNews.id – Aparat Polres Rembang membongkar kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) rakitan. Dalam perkara ini, polisi menangkap dua orang yang diduga sebagai pemilik serta pembuat senpi rakitan

Polisi menangkap JW, warga Desa Tahunan, Kecamatan Sale, Kabupaten Rembang yang diduga sebagai pemilik senpi rakitan. Sedangkan S diduga sebagai pembuat senpi rakitan. S memiliki usaha toko sport di Desa Sadang, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Dalam kasus ini, polisi menyita sebuah senpi rakitan dan belasan butir peluru sebagai barang bukti. Kasus terungkap ketika Polres Rembang menangani perkara tambang liar yang diduga melibatkan Kepala Desa (Kades) Tahunan, Kecamatan Sale. 

Setelah sang oknum kades ditahan, terjadi pemblokiran jalan karena merasa tidak terima. JW kala itu ditetapkan sebagai tersangka pemblokiran jalan oleh polisi. Namun ia tidak ditahan, karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.

Belakangan ada informasi dari masyarakat bahwa JW memiliki senpi. Polisi lalu menangkapnya pada Sabtu (23/10/2021) kemarin saat melintas di depan Balai Desa Tahunan. Saat digeledah, ditemukan satu pucuk senpi beserta amunisi.

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut