Polres Sukoharjo Gelar Rekonstruksi Kasus Pembuangan Bayi oleh Ibu Kandungnya
Rabu, 08 Desember 2021 - 17:12:00 WIB
"Jadi wajah bayi ditutup sebab pelaku takut ketahuan orang. Karena pada saat itu bayi menangis,” kata Wahyu Nugroho Setyawan.
Menurut Kapolres, pelaku tega menghabisi nyawa anaknya karena malu bayi lahir dari hasil hubungan gelap. Dalam kasus ini, polisi menetapkan wanita E sebagai tersangka.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Jo Pasal 76 c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 308 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Ary Wahyu Wibowo