Polres Sukoharjo Tetapkan 2 Tersangka Penganiayaan Sadis Bocah di Kartasura
GSB dan FNH melakukan aksi penganiayaan terhadap korban berkali-kali. Tepatnya sejak Februari 2022 lalu, saat ibu mereka merantau keluar daerah. UF kerap dipukul dengan alat maupun tangan kosong, ditampar, ditendang bahkan diikat dengan tali rafia karena dinilai terlalu nakal.
"Ada beberapa barang bukti alat yang digunakan untuk menganiaya, mulai dari bilah bambu, pemukul kasur dari rotan, tali rafia dan celana korban saat dilakukan penganiayaan terakhir kali," katanya.
Kapolres menegaskan, tersangka GSB dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 junto Pasal 76 huruf c Undang Udang Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 3,5 tahun penjara. Sedangkan FNH, pelaku yang menganiaya hingga menyebabkan korban meninggal dunia diancam hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu, FNH dan GSB mengakui menganiaya korban UF karena dianggap terlalu nakal. Sering membangkang, berbohong dan mencuri uang warung yang dijalankan keluarga ini. Meskipun sering dihukum, korban tidak jera dan melakukan kesalahan lagi.
"Sudah sering dibilangi jangan mencuri tetapi nekat," ujar GSB.
Editor: Ary Wahyu Wibowo