Polres Sukoharjo Ungkap Kasus Produksi Jamu Diduga Ilegal

Polisi mengenakan pasal 196 dan 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, subsider denda Rp1 miliar. Polisi menyita barang bukti antara lain 15 karung serbuk jamu olahan, tiga tong serbuk jamu jadi, kardus kemasan dan alat-alat produksi lainnya.
Sementara itu, ADR mengaku memproduksi dan mengedarkan jamu sejak dua bulan terakhir. Bahkan dirinya belum menerima keuntungan dari kegiatan tersebut. Keahlian membuat jamu, diperoleh turun temurun dari ayahnya. Demikian halnya merek dagang juga warisan dari bapaknya. Namun usaha ini diteruskan oleh adiknya.
Sedangkan bahan jamu, diperoleh dari sekitar lingkungan. Sebab Nguter menjadi sentra penghasil jamu nasional, sehingga mudah mendapatkan bahan bahan jamu untuk diproduksi sebagai jamu siap saji.
"Saya hanya buat bahan jamu, pemodal dan pemasaran dilakukan orang lain," katanya.
Editor: Ary Wahyu Wibowo