Polres Wonogiri Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Pinggir Jalan
Atas informasi tersebut, polisi menemui orangtua pelaku dan menjelaskan mengenai informasi tersebut. Polisi selanjutnya memeriksakan pelaku ke RSUD Kabupaten Wonogiri guna memastikan kondisi kesehatannya.
Hasil pemeriksaan dokter, pelaku ternyata baru saja melahirkan kurang dari 24 jam. Pelaku akhirnya mengakui bahwa ia yang meletakkan bayi di pinggir jalan sesaat setelah dilahirkan.
Polisi juga menemukan ari-ari bayi di dapur rumah pelaku. Modus pelaku meletakkan bayi di pinggir jalan, sebab yang bersangkutan masih seorang pelajar dan belum mempunyai suami.
"Ibu bayi kini masih menjalani perawatan di rumah sakit, dan bayi dirawat di Puskesmas Wonogiri II dalam kondisi sehat," kata Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 308 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Editor: Ary Wahyu Wibowo