Polri Lakukan 18 Penindakan Kasus Minyak Goreng, Terbanyak di Jateng
Kemudian di Bengkulu, Polda Bengkulu menangani dua kasus yaitu menimbun minyak goreng dan menjualnya di atas harga eceran tertinggi.
"Polda Jawa Timur menangani satu kasus dengan motif melakukan penimbunan minyak curah dan menjualnya diatas harga eceran tertinggi dan polda sumsel ada satu kasus yaitu ditemukan adanya tempat pengemasan minyak goreng curah siap jual," ujar Gatot.
Polda Sulawesi Selatan, menangani satu kasus yaitu menjual minyak goreng tanpa izin edar resmi. Selanjutnya Polda Kalimantan Selatan menangani satu kasus dengan menimbun minyak goreng tanpa izin resmi.
Setelah itu, Polda Sulawesi Tengah menangani satu kasus yaitu menimbun minyak goreng dalam jumlah besar untuk mendapatkan keuntungan. Terakhir, Polda Kalimantan Selatan menangani satu kasus yaitu menimbun minyak goreng tanpa izin resmi.
Editor: Ahmad Antoni