Ponpes Ndolo Kusumo Pati Ditutup Buntut Kasus Kiai Cabul, Begini Nasib 252 Santri
PATI, iNews.id – Penutupan permanen Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidzul Qur'an Ndolo Kusumo di Pati, Jawa Tengah, memicu perhatian publik terhadap nasib ratusan santrinya.
Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan komitmennya untuk menjamin keberlanjutan pendidikan bagi 252 santri yang terdampak pasca-pendiri ponpes berinisial AS (51) ditetapkan sebagai tersangka pencabulan.
Kepala Kantor Kemenag Pati, Ahmad Syaiku mengatakan, meski izin operasional ponpes telah dicabut secara resmi per 5 Mei 2026, hak pendidikan para santri tetap menjadi prioritas utama.
"Kami tetap menjamin keberlanjutan pembelajaran bagi para santri. Ada 252 santri mulai dari jenjang RA (setara TK), MI (setara SD), SMP, hingga Madrasah Aliyah (MA) yang harus kita selamatkan masa depannya," ujar Ahmad Syaiku dalam konferensi pers, Kamis (7/5/2026).
Untuk memastikan proses belajar tidak terputus, Kemenag telah menyiapkan skema transisi bagi seluruh santri. Seluruh santri telah dipulangkan ke orang tua masing-masing sejak 2-3 Mei 2026. Saat ini, para santri tetap mengikuti kegiatan belajar mengajar secara online agar tidak tertinggal materi pelajaran.
Pada Selasa minggu depan, Kemenag akan melakukan asesmen menyeluruh terhadap 252 santri untuk menentukan sekolah atau pondok pesantren tujuan berikutnya.
"Asesmen ini dilakukan untuk membantu wali santri menentukan anak-anak ini mau pindah ke pondok mana atau madrasah mana yang sesuai," kata Ahmad.
Langkah tegas pencabutan izin ini diambil setelah verifikasi faktual menunjukkan adanya pelanggaran berat di lingkungan pesantren.
Ahmad Syaiku berharap insiden ini menjadi pembelajaran keras bagi lembaga pendidikan lain untuk selalu menjaga keamanan dan kehormatan para santri.
Sebelumnya, pendiri ponpes, Ashari (51) diringkus polisi di Wonogiri setelah buron ke berbagai kota. AS terbukti melakukan tindakan asusila terhadap santriwati dengan modus meminta pijat di kamar. Atas tindakan tersebut, ponpes yang ia dirikan kini dilarang beroperasi untuk selamanya.
Editor: Kastolani Marzuki