Posting Foto Payudara Mantan Pacar di Medsos, Warga Demak Ditangkap Polisi
SEMARANG, iNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menangkap pria berinisial MM asal Karangwaru, Sayung, Kabupaten Demak. Warga Jalan Kumia 1A Kelurahan Landasan Ulin, Lianggang, Banjarbaru, Kalimantan Selatan ditangkap karena diduga memposting foto payudara dan alat kelamin mantan pacarnya berinisial ISJ.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, kasus tersebut bermula ketika korban berkenalan dengan tersangka MM pada Oktober 2016 lalu. Selanjutnya mereka berpacaran hingga awal 2019.
Kemudian pada November 2019 korban dihubungi tersangka melalui telepon dan diminta untuk mengirim tampilan foto payudara dan alat kelaminnya. Korban pun menolak permintaan tersangka.
"Tersangka lantas mengancam, jika korban tidak mengirimkan tampilan foto yang diminta akan melaporkan korban ke orang tuanya jika dirinya pernah dicium dan dipeluk oleh tersangka. Karena takut dengan ancaman itu, korban akhirnya dengan teepaksa mengirimkan tampilan foto yang diminta tersangka," kata Kapolda saat konferensi pers di Mapolda, Selasa (19/10/2021).
Setelah kejadian tersebut, korban merasa bersalah. Akhirnya korban memutuskan hubungannya dengan tersangka. Selanjutnya, pada pertengahan 2020 korban mengetahui foto payudara dan alat kelaminnya yang dikirimkan ke tersangka tersebar di media sosial (medsos).
"Setelah itu, korban mengalami gangguan psikologis. Korban stres dan merasa ketakutan. Akhirnya, korban melaporkan hal itu ke SPKT Polda Jateng," ujar jenderal bintang dua ini.
Mendapat laporan tersebut, Ditkrimsus Polda Jateng langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui pelaku yang memposting foto korban di media sosial dan mengetahui keberadaannya, polisi langsung melakukan penangkapan.
Tersangka ditangkap di daerah Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif tersangka melakukan perbuatan itu, lantaran merasa sakit hati dan cemburu lantaran sakit hati korban dekat dengan teman pria lain.
"Tersangka melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun," ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni