PPDB SMA/SMK Negeri di Jateng Dimulai, Berikut Jadwal dan Cara Pendaftarannya
2.1 Pengajuan Akun
a. CPD mengakses situs publik PPDB dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id
b. CPD yang belum melakukan input data diminta melengkapi data pada formulir "info peserta" secara mandiri dan mengunggah dokumen pendukung, meliputi:
- Kartu Keluarga (bagi pendaftar luar provinsi dan lulusan sebelum TA pelajaran 2020/2021)
- Surat Keterangan Nilai Rapor (rerata 5 semester untuk 4 mapel yang ditentukan)
- Piagam/sertifikat kejuaraan yang paling tinggi (bagi yang memiliki)
- Bukti kepemilikan kartu PIP/KIP (bagi yang memiliki)
- Surat Keterangan Domisili pondok pesantren (bagi yang memiliki)
- Surat Keterangan Pindah tugas orangtua/wali(bagi yang memiliki)
- Surat pernyataan sehat bagi calon peserta didik SMK\
- Pakta integritas
c. Setelah mengisi lengkap, CPD akan mendapat bukti pengajuan akun yang didalamnya tertera nomor peserta dan token
d. CPD menunggu pengakuan akun diverifikasi oleh operator pada satuan pendidikan SMA/SMK negeri
2.2 aktivasi Akun
a. CPD mengakses situs publik PPDB di https://ppdb.jatengprov.go.id pada laman aktivasi
c. CPD memasukkan nomor peserta dan token yang didapatkan dari proses sebagaimana tersebut dalam angka 2 dan dalam Pengajuan Akun CPD melengkapi alamat email (optional)
c. CPD diminta untuk membuat password. Kata kunci ini akan digunakan ketika masuk/login ke situs PPDB
3. Cara Pendaftaran
1. Membuka situs PPDB Daring dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id
2. Menginput nomor peserta dan kata kunci pada laman login
3. CPD yang sudah memenuhi syarat akan mengakses laman pilihan sekolah
4. CPD yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan mencetak bukti pendaftaran yang di dalamnya terdapat nomor pendaftaran
5. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.
Editor: Ahmad Antoni