get app
inews
Aa Text
Read Next : Bandara Ahmad Yani Semarang Buka Penerbangan Internasional, Perdana Rute ke Malaysia

PPKM Darurat Diperpanjang, Pemeriksaan Penumpang di Bandara Ahmad Yani Diperketat

Rabu, 21 Juli 2021 - 20:26:00 WIB
 PPKM Darurat Diperpanjang, Pemeriksaan Penumpang di Bandara Ahmad Yani Diperketat
Bandara Ahmad Yani Semarang memperketat pemeriksaan penumpang seiring perpanjangn PPKM darurat. (foto: Istimewa)

SEMARANG, iNews.id  – Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021. Langkah ini sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus Covid-19.

PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang konsisten terus mendukung pelaksanaan PPKM Darurat dengan menerapkan pengetatan pemeriksaan syarat perjalanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata GM PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Hardi Ariyanto, Rabu (21/7/2021).

“Yakni pelaku perjalanan dalam negeri dari dan menuju Pulau Jawa & Bali wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam,” katanya.

Dengan pemberlakuan PPKM Darurat itu calon penumpang pesawat mesti memenuhi sejumlah persyaratan sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 53 Tahun 2021. Di antara syarat-syarat tersebut adaah:

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut