PPKM Darurat, Pengamat: Tanpa Partisipasi Publik, Kebijakan Sebaik Apa pun Tidak Bermakna
SEMARANG, iNews.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali berlaku mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021. Dari aspek kebijakan publik, langkah Presiden Joko Widodo dalam memitigasi penularan dan penyebaran COVID-19 Jawa dan Bali, dinilai tepat.
Pengamat Kebijakan Publik, Pudjo Rahayu Risan mengatakan, kebijakan publik ini tampak jelas dimana sebelumnya dilakukan identifikasi permasalahan, terutama di Jawa dan Bali.
Hal itu bisa dilihat dari pernyataan Presiden Jokowi dalam keterangan pers di YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021), mengatakan bahwa setelah mendapatkan banyak masukan dari menteri-menteri, para ahli kesehatan, dan kepala daerah, memutuskan menerapkan PPKM Darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.
“Dari identifikasi masalah tersebut harus ditindaklanjuti paling tidak ada lima tahapan dengan harapan hasilnya optimal seperti yang kita harapkan bersama. Kebijakan publik yang baik, paling tidak ada lima acuan, pertama dirancang sesuai dengan kerangka acuan dan teori yang kuat,” kata Pudjo, Jumat (2/7/2021).
Kedua, kata dia, disusun korelasi yang jelas antara kebijakan dan implementasinya. Kemudian ketiga ditetapkan adanya organisasi yang mengkoordinir pelaksanaan kebijakan sehingga proses implementasi dapat berjalan dengan baik.
“Yang keempat untuk kemaslahatan umat, sehingga sangat bermanfaat bagi publik dan kelima, diterima oleh sebagian besar publik, diharapkan muncul partisipasi,” katanya.
Editor: Ahmad Antoni