PPKM Darurat, Pengamat: Tanpa Partisipasi Publik, Kebijakan Sebaik Apa pun Tidak Bermakna
Menurutnya, kebijakan ini lebih jelas alurnya, yaitu PPKM Darurat ini meliputi pembatasan aktivitas masyarakat secara lebih ketat daripada yang selama ini sudah pernah berlaku. Kebijakan ini dirancang sesuai dengan kerangka acuan dan teori yang kuat. Korelasinya jelas antara kebijakan dengan implementasinya.
“Hal ini bisa dilihat dimana telah ditetapkan Aktivitas kektor esensial 50 persen dan kritikal 100 persen Sebanyak 122 daerah tersebut meliputi 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali,” ujarnya.
Sedangkan tahap ketiga proses kebijakan publik, dimana ditetapkan adanya organisasi yang mengkoordinir pelaksanaan kebijakan tersebut sampai dengan melibatkan kepala daerah.
“Secara rinci bagaimana aturannya, Presiden sudah minta Menko Marvest menerangkan sejelas-jelasnya, secara detail. Untuk itu Presiden minta masyarakat mematuhi aturan ini demi keselamatan kita semua.,” kata Pudjo.
Dia mengatakan bahwa proses kebijakan publik bisa diterima oleh sebagian besar publik, dengan harapan muncul partisipasi. “Karena tanpa partisipasi publik, kebijakan sebaik apa pun tidak bermakna,” ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni