Predigti Dorong Perlindungan Hukum bagi Dokter Layani Praktik Kesehatan secara Daring

SEMARANG, iNews.id – Upaya memberikan perlindungan hukum terhadap dokter dalam melayani kesehatan masyarakat selama pandemi Covid-19 terus dilakukan. Salah satunya mendorong adanya regulasi bagi para dokter melayani praktik layanan kesehatan secara daring atau telemedicine pada berbagai platform berbasis android maupun website.
Upaya tersebut terus didorong Perhimpunan Kedokteran Digital Terintegrasi Indonesia (Predigti) . Selain mengadvokasi para dokter, Predigti juga mendorong regulasi praktik di dunia maya.
"Kami akan mengadvokasi para dokter, tidak hanya pada telemedicine'di platform yang kini berjalan, tapi juga akan mengawal pemerintah dan dokter agar mendorong regulasi praktik di dunia maya, bagaimana regulasinya, apa yang boleh dikerjakan dan apa yang tidak boleh sesuai UU negara," kata Ketua Pengurus Pusat Predigti dr. Agus Ujianto, Sabtu (19/9/2021).
Dia mengatakan, jika tidak ada perlindungan maupun pendampingan hukum yang baik bagi para dokter pada praktik telemedicine, maka dikhawatirkan akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat terutama pada masa pandemi.
Dengan adanya regulasi yang jelas, kata dia, maka baik dokter ataupun masyarakat akan merasa nyaman dan aman.
"Jika terjadi sesuatu tapi regulasinya belum jelas, maka malah yang menjadi objek kesalahan bisa saja dokter yang sejatinya ingin menolong," katanya usai memimpin pelantikan Pengurus Pusat Predigti masa bakti 2021-2025 di Kota Semarang secara daring dan luring.
Editor: Ahmad Antoni