Predigti Dorong Perlindungan Hukum bagi Dokter Layani Praktik Kesehatan secara Daring

Agus yang juga menjabat Direktur RSI Banjarnegara dan Ketua IKA Unissula ini menargetkan tahun ini atau paling lambat tahun depan sudah ada regulasi perlindungan hukum dokter telemedicine.
"Ini tonggak pendampingan dan advokasi bagi dokter, masyarakat, dan pemerintah dalam hal kesehatan secara digital pada platform berbasis android atau website," ujarnya.
Sementara, Sekjen Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr. Daeng Faqih mengapresiasi kehadiran Predigti karena menilai kehadirannya membantu pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih mudah.
Dia berharap Predigti mampu mendorong kemudahan dalam pelayanan dan membuat standar atau regulasi dengan pemerintah mengenai pelayanan secara daring.
"Layanan lewat digital memang terbukti sangat membantu masyarakat, namun perlu adanya kesepakatan soal pembinaan perilaku sebagai dokter menghadapi dunia digital karena tidak lepas dari baik dan buruknya," katanya.
Sementara itu, inisiator platform layanan kesehatan Lekas Sehat Indonesia dr. Guntur Surya mengatakan melalui Predigti akan dilakukan riset terkait kendala dan regulasi soal layanan telemedicine agar tidak tertinggal dengan negara maju lainnya seperti Amerika Serikat yang telah memiliki standar baku pelayanan telemedicine, telehead, dan telerobotic.
Editor: Ahmad Antoni