get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria Penendang Kucing hingga Tewas yang Viral di Blora Dilaporkan ke Polisi

Pria Penendang Kucing hingga Mati Ditetapkan Tersangka, Terancam 1 Tahun Penjara

Jumat, 13 Februari 2026 - 18:07:00 WIB
Pria Penendang Kucing hingga Mati Ditetapkan Tersangka, Terancam 1 Tahun Penjara
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto saat menyampaikan penetapan penendang kucing hingga mati sebagai tersangka, Jumat (13/2/2026). (Foto: iNews).

Dia menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Minggu (25/1/2026), pukul 09.00 WIB di Lapangan Kridosono, Blora. PJ dijerat dengan Pasal 337 ayat 1 huruf A KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda kategori dua. 

Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke JPU Blora. Dia mengimbau masyarakat, khususnya komunitas pencinta kucing, agar mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian serta bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah Blora.  

"Untuk ke depan, penyidik segera melengkapi berkas untuk segera dikirimkan ke JPU," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut