Profil Prof Achmad Sumitro yang Disebut Pembimbing Skripsi Jokowi, Nama Tulisan Berbeda?

Dalam kariernya di UGM, almarhum Prof Dr Ir Achmad Sumitro pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Kehutanan UGM periode 1978-1979, 1980-1981, 1988-1991 dan 1991-1994.
Almarhum saat itu meninggalkan istri, Hj Djudju Djumaelah dan sembilan orang anak. Hj Djudju Djumaelah merupakan istri kedua almarhum, setelah istri pertama Hj Astuti meninggal dunia pada 29 Oktober 1994.
Isu ijazah Jokowi sudah bergulir ke persidangan. Pengadilan Negeri (PN) Solo telah menggelar sidang perdana pada Kamis (24/4/2025).
Adapun penggugat ijazah Jokowi yakni Muhammad Taufiq. Dia tergabung dalam tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) ke PN Solo pada Senin (14/4/2025) lalu.
Dia menggugat empat pihak, yakni Jokowi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo, SMA Negeri 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Dia menyatakan gugatan ini dilandasi atas keresahan terhadap kondisi penegakan hukum dan sistem demokrasi di Indonesia. Dia menilai telah penyimpangan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan demokrasi.
"Tindakan ini merupakan bentuk perlawanan hukum terhadap ketidakadilan yang semakin merajalela di ranah publik dan politik nasional," kata Taufiq, Senin (14/4/2025).
Dia menjelaskan, KPU Kota Surakarta turut digugat karena harus memverifikasi data asli terkait ijazah Jokowi, tidak hanya fotokopi yang dilegalisasi. Sementara, kata dia, SMAN 6 Solo digugat lantaran baru berdiri pada 1986.
Sehingga menurut dia, lulusan di bawah tahun tersebut seharusnya menggunakan ijazah Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan (SMPP).
"Kami menemukan teman seangkatan Pak Jokowi ijazahnya bukan SMAN 6 pada saat itu, tapi SMPP yaitu Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan," ujar Taufiq.
Editor: Donald Karouw