PSBB Jawa-Bali, Pemkot Semarang Hanya Izinkan Prosesi Akad Nikah

SEMARANG, iNews.id - Pemerintah segera menerapkan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat atau pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berlaku di Pulau Jawa - Bali pada 11-25 Januari 2021. Kota Semarang Jawa Tengah termasuk yang melakukan pengetatan kegiatan karena tingginya kasus Covid-19.
“Pernikahan tetap masih diperbolehkan tapi dengan SOP kesehatan yang ketat, termasuk pembatasan jumlah yang diundang juga sangat ketat,” kata Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, Jumat (8/1/2021). “Kami hanya akan mengizinkan prosesi akad nikah tidak dalam sebuah pesta pernikahan, tapi (hanya) prosesi akad nikah,” katanya.
Pria yang akrab disapa Hendi itu mengatakan, siap mengetok palu pengetatan aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Ibu Kota Provinsi Jawa Tengah. Dia pun melakukan sejumlah revisi pada aturan PKM yang sebelumnya telah berjalan di Kota Semarang.
Editor: Ahmad Antoni