get app
inews
Aa Text
Read Next : Puluhan Warga Dilarikan ke RSUD Wongsonegoro, Diduga Keracunan Makanan Hajatan

PT Semarang Perberat Putusan Pidana WNA Prancis Kasus Pemalsuan Dokumen, Ini Alasannya

Kamis, 08 Desember 2022 - 14:27:00 WIB
PT Semarang Perberat Putusan Pidana WNA Prancis Kasus Pemalsuan Dokumen, Ini Alasannya
Pengadilan Tinggi (PT) Semarang memperberat putusan pidana terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis yang melanggar pidana keimigrasian. (Ilustrasi)

Putusan tingkat pertama itu diperbaiki Pengadilan Tinggi Semarang dengan vonis penjara terdakwa 1 tahun dan denda Rp30juta subsidair 3 bulan penjara. Ini menguatkan putusan PN Semarang di tingkat pertama.

Putusan tingkat banding itu diputuskan Majelis Hakim PT Semarang pada Rabu 9 November 2022 oleh Hakim Tinggi Hadi Siswoyo sebagai Hakim Ketua, Rusmawati dan Maryana sebagai Hakim Anggota. 

Putusan itu diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu 16 November 2022 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota serta dibantu Ira Indriati sebagai Panitera Pengganti pada PT Semarang tanpa dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Semarang Imam Khilman membenarkan adanya putusan tersebut. Dia menyebut, salinan putusan itu baru diterima secara resmi pihaknya pada Senin 5 Desember 2022.

“Kami tunggu perkembangan 14 hari ke depan (sejak diterima resmi), kalau tidak ada upaya Kasasi otomatis akan inkracht (berkekuatan hukum tetap),” kata Iman via telepon kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (8/12/2022).

Dia menambahkan, setelah putusan itu berkekuatan hukum tetap baru akan dilakukan ekskusi oleh pihak kejaksaan. Informasi yang diterimanya, terdakwa mempunyai riwayat sakit.  “Karena ini pidana nanti menjalani dulu (menjalani hukuman pidana di Indonesia),” ujarnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut