Ramadan, Jam Pulang ASN Pemkab Semarang Dipercepat Jadi Pukul 14.00 WIB
Jumat, 20 Februari 2026 - 23:49:00 WIB
"Untuk bulan suci Ramadan ada perubahan jam kerja. Untuk hari Senin itu biasa jam empat sore hanya sampai jam dua siang. Untuk hari Jumat biasa jam dua siang nanti hanya sampai setengah dua belas. Satu bulan penuh selama bulan Ramadan dalam rangka untuk menghormati saudara kita umat Islam yang melaksanakan ibadah," ujar Ngesti Nugraha.
Selain pengaturan jam kerja ASN, Pemkab Semarang juga memberlakukan larangan operasional bagi seluruh tempat hiburan selama bulan suci.
Pemerintah daerah akan memberikan sanksi tegas kepada pengelola tempat hiburan malam yang tetap beroperasi, mulai dari penutupan hingga pencabutan izin usaha.
Editor: Kurnia Illahi