Razia PPKM, Satpol PP Segel Tempat Karaoke dan Butik Pakaian di Semarang
Karena melanggar PPKM dengan tetap buka meskipun seharusnya tempat hiburan tidak diperbolehkan beroperasi, petugas akhirnya menyegel tempat ini.
Selain tempat karaoke Inul Vista, petugas juga menyegel sebuah butik pakaian di Jalan Pandanaran yang buka melebihi jam operasional yang ditentukan dalam aturan PPKM.
“Hari ini (30/6) kita memang nutup dua tempat. Satu karaoke (Inul Vista) sudah diberi edaran kalau semua tempat hiburan tutup, tapi ini luar biasa masih buka. Saya tak akan melakukan penindakan kalau jujur, ternyata banyak LC sama pengunjung,” kata Kasatpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto.
“Maka saya segel, tutup sampai ada surat pemberitahuan Dinas Pariwisata. Semua tempat hiburan harus tutup, tapi ini masih kucing-kucingan,” katanya.
Dalam razia PPKM tersebut, Satpol PP juga merazia pedagang kaki lima yang masih buka melebihi jam 8 malam. Dalam aturan PPKM Peraturan Wali Kota Semarang disebutkan bahwa jam operasional tempat usaha dibatasi hingga jam 8 malam. Sedangkan untuk tempat hiburan tidak diperkenankan beroperasi.
Editor: Ahmad Antoni