get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Oknum Polantas di Bandung Diduga Peras Mahasiswa Rp550.000

Razia Rumah Kos, Satpol PP Amankan 3 Pasangan Mahasiswa saat Asyik di Kamar

Senin, 29 Agustus 2022 - 13:04:00 WIB
Razia Rumah Kos, Satpol PP Amankan 3 Pasangan Mahasiswa saat Asyik di Kamar
Pasangan bukan suami istri yang terjaring razia di kamar kos didata petugas Satpol PP Tegal. (iNews.id)

"Para pasangan yang bukan suami istri dan pemilik kost telah melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat," kata Budi Santosa dikutip dari iNewsTegal.id, Senin (29/8/2022).

Dia mengatakan, sanksi bagi mereka yang kos berupa pembinaan dan membuat surat pernyataan. Sedangkan untuk pemilik atau pengelola kos usahanya bisa ditutup.

"Untuk pemilik atau pengelola kos usahanya bisa kita tutup apabila tidak segera mengurus perijinan usahanya dan tentunya tidak disalahgunakan untuk perbuatan asusila," katanya.

Dia menegaskan, setiap orang dilarang menyediakan dan atau menggunakan bangunan atau rumah sebagai tempat untuk berbuat asusila.

'Mereka yang melanggar dikenakan ancaman kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta," ujarnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut