"Para pasangan yang bukan suami istri dan pemilik kost telah melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat," kata Budi Santosa dikutip dari iNewsTegal.id, Senin (29/8/2022).
Dia mengatakan, sanksi bagi mereka yang kos berupa pembinaan dan membuat surat pernyataan. Sedangkan untuk pemilik atau pengelola kos usahanya bisa ditutup.
"Untuk pemilik atau pengelola kos usahanya bisa kita tutup apabila tidak segera mengurus perijinan usahanya dan tentunya tidak disalahgunakan untuk perbuatan asusila," katanya.
Cerita Inspiratif UMKM Hidroponik Tegal, Bisa Santuni Yatim dan Gandeng Pemuda jadi Petani
Dia menegaskan, setiap orang dilarang menyediakan dan atau menggunakan bangunan atau rumah sebagai tempat untuk berbuat asusila.
'Mereka yang melanggar dikenakan ancaman kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Follow Berita iNewsJateng di Google News