“Rekonstruksi ini diperlukan untuk menjelaskan keterkaitan keterangan dari tersangka dan saksi dengan barang bukti yang ada,” kata Kapolres Temanggung, AKBP Agus Puryadi, Kamis (6/10/2022).
“Saat ini R sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal 76 c jo pasal 80 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” katanya.
Rekonstruksi pembunuhan sadis ini mendapat perhatian ratusan warga. Polisi harus mengerahkan anggotanya untuk mengamankan lokasi dan pelaku.
Seperti diberitakan sebelumnya, penemuan mayat wanita ini diketahui pada hari minggu lalu dan sempat menggegerkan warga.
Polisi langsung melakukan olah TK dan membawa jenazah ke rsud untuk diautopsi dan diserahkan kepada orang tuanya untuk dimakamkan.
Editor : Ahmad Antoni
Follow Berita iNewsJateng di Google News