Resahkan Warga Blora, Komplotan Pencuri Motor Digulung Polisi

BLORA, iNews.id – Polisi berhasil menangkap komplotan pencuri sepeda motor yang meresahkan warga Kabupaten Blora. Tak hanya mencuri kendaraan, komplotan ini juga menggasak barang berharga lainnya.
Pengungkapan kasus berawal dari laporan Dwi Kusrini, warga Jalan KNPI, Gang Jalak Kelurahan Bangkle, Kecamatan Blora. Dia kehilangan satu sepeda motor, ponsel dan laptop. Menindaklanjuti laporan, Polisi melakukan penyelidikan.
Tak berselang lama, terjadi kasus pencurian dengan modus yang sama di wilayah Polsek Japah dan Polsek Banjarejo. Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan, pihaknya berhasil menangkap seorang terduga pelaku berinisial AL. Tersangka ditangkap di rumahnya di Desa Srigading, Kecamatan Ngawen Blora.
Dari pengembangan, ditangkap pelaku lainnya berinisial W alias Jitu di Desa Karangtalon, Kecamatan Banjarejo, Blora. Berikutnya AS alias Sandi yang ditangkap saat mengendarai mobil di jalan raya Japah Blora.
"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, didapat pengakuan dari pelaku bahwa selain di TKP (tempat kejadian perkara) Jalan KNPI Gang Jalak Kelurahan Bangkle Blora, pelaku juga melakukan tindak pidana pencurian di empat TKP yang berbeda,” kata Wiraga, Senin (15/2/2021).
Empat lokasi lain yang menjadi sasaran adalah Desa Bogem, Kecamatan Japah, Kantor Desa Kebonrejo Kecamatan Banjarejo, serta di belakang kandang ayam turut tanah, Desa Sendanggayam, Kecamatan Banjarejo.
Selain sepeda motor hasil curian, polisi juga menyita barang bukti berupa ponsel, mobil, empat mesin diesel, monitor TV, selang air, linggis, serta sound sistem warna hitam. Para tersangka dijerat pasal 361 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun.
Editor: Ary Wahyu Wibowo