get app
inews
Aa Text
Read Next : Budi Arie Jelaskan Alasan Projo Akan Hapus Logo Siluet Jokowi

Respons Jokowi soal Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen

Jumat, 03 Januari 2025 - 18:22:00 WIB
Respons Jokowi soal Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen
Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) merespons putusan MK yang menghapus ambang batas atau presidential threshold. (Foto: Ary Wahyu).

SOLO, iNews.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) 20 persen direspons positif Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

MK menyatakan semua partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Jokowi mengatakan, dengan dihapuskannya ambang batas syarat capres-cawapres tersebut, masyarakat bisa memiliki banyak pilihan di Pilpres mendatang.

“Harapannya seperti itu (banyak pilihan capres),” kata Jokowi di kediamannya Sumber, Kota Solo, Jumat (3/1/2025). 

Menurut Jokowi, keputusan MK itu bersifat final dan mengikat. Sehingga harus dipatuhi. “Nantinya akan ditindaklanjuti oleh pembentuk undang-undang,” ucapnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen lewat putusan perkara nomor 62/PUU-XXI/2024. Salah satu pertimbangannya yakni ditemukan dominasi partai politik (parpol) tertentu dalam mengusung pasangan capres-cawapres.

Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan, persyaratan, substansi hingga pengaturan pengusungan paslon tidak boleh bertentangan dengan syarat-syarat yang sudah diatur dalam UUD 1945. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang mengatur pasangan capres-cawapres diusung parpol atau koalisi.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut