get app
inews
Aa Text
Read Next : Dihukum 19 Tahun Penjara, Eks Kapolres Ngada Wajib Bayar Restitusi Rp359 Juta

Respons Permendikbud Ristek, Rektor Unnes Tegaskan Tangani Kekerasan Seksual

Selasa, 09 November 2021 - 08:40:00 WIB
 Respons Permendikbud Ristek, Rektor Unnes Tegaskan Tangani Kekerasan Seksual
Rektor Unnes Prof Fathur Rokhman (tengah) menggelar uji publik Peraturan Rektor tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksualitas di Unnes. (foto: IST)

“Unnes merespons cepat Permendikbud nomor 30 tahun 2021 yang disampaikan Mas Menteri  Nadiem Makariem. Sebagai dukungan atas kebijakan Mas Menteri Unnes mengadakan uji publik draf  Peraturan Rektor tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksualitas di Unnes,” katanya.

Dia mengatakan, draf  Peraturan Rektor tersebut  diperuntukkan bagi mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, warga kampus, dan masyarakat umum yang berinteraksi dengan mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan dalam pelaksanaan Tridharma dan tata kelola kampus.

“Unnes sebagai garda depan penjaga norma dan tata nilai. Unnes memiliki komitmen yang tegas dalam menangani kekerasan seksualitas di lingkungan kampus agar suasana akademik di Unnes nyaman dan aman bagi  mahasiswa sehingga dapat  berkembang dengan penuh prestasi,” ujar Prof Fathur. 

Rektor juga menyampaikan aprsiasi terhadap BEM KM Unnes yang telah menginisiasi adanya peraturan mengenai pencegahan dan penanganan seksualitas di lingkungan perguruan tinggi.

"Saya juga  mengapresiasi dan bangga kepada BEM KM Unnes yang sudah menginisiasi adanya  peraturan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus Unnes," ujarnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut