SEMARANG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang Jawa Tengah, memusnahkan ribuan pasang sepatu Nike palsu. Pemusnahan dilakukan setelah perkara tersebut diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejari Semarang Emy Munfarida mengatakan, putusan pengadilan dalam perkara tersebut memerintahkan agar barang bukti dimusnahkan.
"1.947 pasang sepatu palsu merek Nike dimusnahkan berdasarkan putusan pengadilan," ujar Emy Munfarida di Semarang, Rabu (23/11/2022).
Selain sepatu palsu, kejaksaan juga memusnahkan ratusan gram narkotika jenis Sabu-sabu dan ganja, ribuan pol koplo serta 112 telepon seluler.
Editor : Kurnia Illahi
Follow Berita iNewsJateng di Google News