RS Swasta Ternama di Semarang Ini Digugat Rp25,8 Miliar atas Dugaan Kasus Malapraktik
Gugatan kembali didaftarkan dengan nomor perkara 345/Pdt.G/2021/PN Smg dengan isi materi gugatan yang sama. Meski materi gugatan sama, kata dia, prosedur hukum acara sidang tetap dimulai dari awal. "Hukum acaranya tetap pengadilan akan mengusahakan perdamaian," katanya.
Dalam gugatan dugaan perbuatan melawan hukum berupa malapraktik, orang tua salah seorang pasien yang diduga menjadi korban malapraktik di RS, Rochani, menggugat manajemen rumah sakit tersebut.
Dari data Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Semarang, ganti rugi yang dimohonkan tersebut terdiri atas kerugian materiel sebesar Rp8,8 miliar dan kerugian immateriel sebesar Rp17 miliar.
Selain pihak rumah sakit tersebut, penggugat juga memasukkan direktur serta sejumlah dokter sebagai tergugat.
Editor: Ahmad Antoni