Satgas Pangan Polresta Solo Larang Penjualan Minyak Goreng Curah dengan Sistem Bundling

Sementara itu, Pasal 62 ayat 1 menjelaskan, pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat 2, Pasal 15, Pasal 17 ayat 1 huruf a, b, c, e dan ayat 2, serta Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Satgas Pangan Polresta Solo bersama Dinas Perdagangan, dan Bulog setempat beberapa waktu lalu melakukan pengecekan pendistribusian minyak goreng di Solo, masih menemukan penjualan dengan sistem bundling.
Namun, pihaknya bersama satgas pangan sudah mengingatkan kepada distributor baik secara lisan maupun tertulis, agar tidak lagi menjalankan sistem bundling yang tidak memberikan pilihan lain bagi konsumen. Sebab hal ini jelas merugikan konsumen.
"Kami melakukan pendekatan edukasi dan pembinaan mengedepankan untuk tertibkan para pedagang yang menerapkan sistem bundling tanpa memberikan pilihan bagi konsumen. Distributor itu sudah tidak melakukan penjualan minyak goreng dengan sistem itu," katanya.
Polresta Solo akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku apabila masih terus berulang dan tetap melakukan penjualan sistem bundling. Penegakan hukum sebagai pilihan terakhir guna melindungi para konsumen.
Editor: Ary Wahyu Wibowo