get app
inews
Aa Text
Read Next : DPRD Badung Sosialisasikan Perda Perlindungan dan Penertiban Hewan Penular Rabies

Satpol P3KP Kota Pekalongan Tertibkan Baliho Caleg dan Parpol Tak Berizin

Selasa, 18 Juli 2023 - 16:16:00 WIB
 Satpol P3KP Kota Pekalongan Tertibkan Baliho Caleg dan Parpol Tak Berizin
Petugas Satpol P3KP Kota Pekalongan rutin menertibkan reklame yang melanggar peraturan daerah (perda). (Suryono Sukarno)

Namun jika sudah masuk masa kampanye, maka penertiban alat peraga yang melanggar aturan tak akan dilakukan oleh Satpol P3KP. Tapi sudah menjadi kewenangan Bawaslu selaku otoritas penindak pelanggaran peserta pemilu.

"Kami rutin melakukan penertiban reklame, kemaren bendera juga kami ambil karena tak berizin dan letak tidak memenuhi syarat. Di traffic light atau tempat ibadah itu tidak boleh," katanya.

Dia menekankan kepada personelnya untuk tidak takut dalam menegakkan perda, ketika di jalan menemukan reklame melanggar jangan takut untuk menertibkannya. Satpol P3KP sudah mengantongi perda dan ini sudah atas izin wali kota sehingga harus tegas. 

"Reklame dipasang secara melintang juga tidak boleh, harapannya para penyelenggara reklame memahami hal ini, bagaimana cara memasang reklame tanpa melanggar perda," ujarnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut