Satpol P3KP Kota Pekalongan Tertibkan Baliho Caleg dan Parpol Tak Berizin
Namun jika sudah masuk masa kampanye, maka penertiban alat peraga yang melanggar aturan tak akan dilakukan oleh Satpol P3KP. Tapi sudah menjadi kewenangan Bawaslu selaku otoritas penindak pelanggaran peserta pemilu.
"Kami rutin melakukan penertiban reklame, kemaren bendera juga kami ambil karena tak berizin dan letak tidak memenuhi syarat. Di traffic light atau tempat ibadah itu tidak boleh," katanya.
Dia menekankan kepada personelnya untuk tidak takut dalam menegakkan perda, ketika di jalan menemukan reklame melanggar jangan takut untuk menertibkannya. Satpol P3KP sudah mengantongi perda dan ini sudah atas izin wali kota sehingga harus tegas.
"Reklame dipasang secara melintang juga tidak boleh, harapannya para penyelenggara reklame memahami hal ini, bagaimana cara memasang reklame tanpa melanggar perda," ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni