Satpol PP Blora Bersiap Tutup Tempat Hiburan CI di Todanan
BLORA, iNews.id – Satpol PP Kabupaten Blora telah melayangkan surat peringatan ke-3 kepada pengusaha tempat hiburan Cumpleng Indah (CI) di Kecamatan Todanan. Lokasi tersebut rencananya akan ditutup permanen, Kamis (6/10/2022) besok.
Kepala Satpol PP Blora Hendi Purnomo mengatakan, pihaknya masih menggunakan standar operasional prosedur (SOP) terkait tindak lanjut penutupan CI Todanan.
"Untuk penutupan CI, kami masih menggunakan SOP. Kami sudah mengeluarkan SP3 ke lokasi melalui pihak kecamatan," kata Hendi, Selasa (4/10/2022).
Dikatakannya, sejumlah emak-emak di Kecamatan Todanan beberapa waktu lalu menggelar unjuk rasa mendukung penutupan CI.
Pada sisi lain, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sampai kini masih ada beberapa lokasi di kawasan CI yang beroperasi.
"Saya dapat informasi dari masyarakat bahwa masih ada yang beroperasi. Walaupun demikian, kami tetap harus menjalankan SOP. Jadi nunggu SP3 selesai baru kami turun ke lapangan," katanya.
Pada Kamis (6/10/2022) besok, Satpol PP bersama tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) akan turun ke lapangan untuk melakukan penutupan CI secara permanen.
Editor: Ary Wahyu Wibowo