Sebar Video Azan Jihad, Ini Pengakuan Pelaku
Sementara itu, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari penelusuran video azan jihad di medsos Youtube. Polisi mendapati video yang diunggah oleh akun “Agung Mujahid” dengan durasi 1 menit 12 detik.
Seruan azan jihad itu diberi judul "Seruan Jihad dari Tegal Dipimpin oleh Habieb Fadhil Asseggaf Demi Menjaga dan Mengawal IB. HRS dan Habieb Hanif". Pengumandangan azan jihad berlangsung pada 2 Desember 2020 sekura pukul 10.00 WIB, bertempat di Jalan Prenjak turut dalam wilayah Desa Slawi Kulon RT 1/4 Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal.
"Video tersebut dianggap dapat menimbulkan permusuhan individu/kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas agama ataupun golongan. Ini merupakan tindak pidana ITE penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan," ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni