get app
inews
Aa Text
Read Next : Operasi Zebra Candi 2025 Dimulai Hari Ini, Polda Jateng Kerahkan 2.478 Personel

Sebar Video Azan Jihad, Ini Pengakuan Pelaku

Senin, 07 Desember 2020 - 13:49:00 WIB
Sebar Video Azan Jihad, Ini Pengakuan Pelaku
Pelaku penyebaran video azan jihad di Mapolda Jateng. (Okezone/Taufik Budi)

SEMARANG, iNews.id - Polisi membekuk seorang pria yang diduga menyebarkan seruan azan jihad . Video itu diunggah ke akun media sosial Youtube dan menyebarkan tautannya melalui grup percakapan Whatsapp.

Pelaku diketahui bernama Johanes Agung Kurniawan (43) warga Jalan Juwingan 101-A Kelurahan Kertajaya RT 3/11 Kecamatan Gubeng Kota Surabaya, Jawa Timur. Dia merupakan pemilik akun Youtube Agung Mujahid, yang digunakan menyebar seruan azan jihad.

"Ini tidak ada maksud apa-apa (menyebarkan azan jihad)," kata Johanes saat gelar perkara di Mapolda Jawa Tengah, Senin (7/12/2020). "Ya saya tidak menyangka akan ditangkap (polisi), soalnya itu kan saya mendapatkan video itu kan dari grup WA," katanya.

Dalam pemeriksaan polisi, dia mengaku mendapatkan video azan jihad yang berlokasi di Tegal dari grup Whatsap PUAZ. Sebelum mengunggah ke akun Youtube miliknya, pelaku juga mendapati video serupa telah diunggah melalui channel lain.

"Sebelum saya unggah ke Youtube, saya lihat dulu di Youtube, ada juga video-video yang menyerukan jihad itu di daerah lain juga. Di video yang Tegal ini ada juga yang sama mengunggah. Terus saya izin ke yang ngeshare video tadi, izin saya mau share terus saya unggah ke channel. Begitu selesai saya share ke bagikan lagi ke grup WA," ujarnya.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari penelusuran video azan jihad di medsos Youtube. Polisi mendapati video yang diunggah oleh akun “Agung Mujahid” dengan durasi 1 menit 12 detik. 

Seruan azan jihad itu diberi judul "Seruan Jihad dari Tegal Dipimpin oleh Habieb Fadhil Asseggaf Demi Menjaga dan Mengawal IB. HRS dan Habieb Hanif". Pengumandangan azan jihad berlangsung pada 2 Desember 2020 sekura pukul 10.00 WIB, bertempat di Jalan Prenjak turut dalam wilayah Desa Slawi Kulon RT 1/4 Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal. 

"Video tersebut dianggap dapat menimbulkan permusuhan individu/kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas agama ataupun golongan. Ini merupakan tindak pidana ITE penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan," ujarnya. 

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut