JEPARA, iNews.id - Polisi menemukan fakta terkait kasus penemuan mayat perempuan di dalam karung di Jepara, Jawa Tengah. Sebelum dibuang menggunakan karung, pelaku Muhammad Nova Andika (29) sempat menyimpan mayat korban Krisnawati (38) di gudang.
"Jasad korban sempat disimpan di gudang rumah pelaku," kata Kapolres Jepara, AKBP Warsono, Senin (31/10/2022).
Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga pelaku. Selain Muhammad Nova, polisi juga mengamankan Lilik Satrio warga Kecamatan Tahunan, kemudian Sugito (35) warga Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
Dia melanjutkan, ketiga tersangka ditangkap pada Sabtu (29/10/2022) oleh Tim gabungan Resmob Polres Jepara dibackup Resmob Polda Jateng.
Lebih lanjut Warsono mengatakan, kasus pembunuhan ini berawal pada bulan Mei 2022. Saat itu, tersangka Nova Andika berkenalan dengan korban Krisnawati (38) warga Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Jepara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Follow Berita iNewsJateng di Google News