Seminggu, 3 Orang Ditangkap Aparat Polresta Solo dalam Kasus Narkoba

SOLO, iNews.id – Aparat Polresta Solo menangkap tiga orang terkait kasus narkoba. Ketiganya ditangkap karena kepemilikan sabu-sabu.
“Tersangka berinisial MGAR (23) ditangkap 24 Oktober 2022 di Pajang, Laweyan. Sedangkan tersangka PAW (29) ditangkap pada 27 Oktober 2022 di Sumber, Banjarsari dan yang ketiga CM (33) ditangkap pada Oktober 2022 di Kestalan Banjarsari,” kata Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, Selasa (1/11/2022).
Dikatakan Kapolresta, tersangka MGAR ditangkap karena memiliki sabu-sabu sebanyak 6 paket yang dibungkus dengan plastik bening seberat 2,65 gram. Dari pemeriksaan, satu paket sabu-sabu seberat 5 gram berasal dari N (masih DPO) dengan cara mengambil di alamat pengambilan.
Sedangkan tersangka PAW ditangkap karena saat penggeledahan badan, polisi menemukan narkotika jenis sabu. Menurut pengakuan PAW, barang haram itu berasal dari DC (masih DPO) dengan cara membeli dan diterima dengan dikirim melalui alamat Web.
Editor: Ary Wahyu Wibowo