get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Mobil Nekat Terobos Jalan Akan Dicor hingga Rangka Beton Rusak, Netizen Geram: Cor Aja Langsung

Sempat Viral, Pria di Blora Rusak Jalan Cor yang Masih Basah Jadi Tersangka

Senin, 09 Maret 2026 - 16:10:00 WIB
Sempat Viral, Pria di Blora Rusak Jalan Cor yang Masih Basah Jadi Tersangka
Satreskrim Polres Blora melakukan olah TKP kasus perusakan jalan cor yang masih basah. (Foto: iNews).

Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, mengatakan meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Agus Palon tidak dilakukan penahanan.

“Ancaman pidananya di bawah lima tahun sehingga tidak dilakukan penahanan,” ujar AKP Zaenal.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 521 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun enam bulan penjara.

Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polres Blora.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut