PATI, iNews.id - Warga Dukuhseti Kabupaten Pati menyegel bangunan SDN 2 Dukuhseti dan balai desa setempat. Hal itu menyusul tidak adanya penyelesaian sengketa tanah antara warga atas nama Sunari dengan Pemkab Pati.
Kuasa hukum Sunari mengklaim selama ini belum ada ganti rugi atas lahan yang ditempati bangunan SD dan balai desa yang saat ini sertifikatnya atas nama kliennya.
Polres Magelang Jadi Polresta, Kapolda Jateng Minta Anggota Lebih Peka Tangkap Aspirasi Masyarakat
Pihaknya mengaku sebagai pemilik tanah yang sah sesuai sertifikat hak milik nomor 342 atas nama Soenari bin Tanus dengan luas tanah 2.500 meter persegi.
Pintu gerbang sekolah dan kantor desa tersebut dipagari bambu dan ditempeli tulisan yang memberitahukan larangan segala bentuk aktivitas di dua bangunan tersebut.
Editor : Ahmad Antoni
Follow Berita iNewsJateng di Google News